Pembuatan SIM Baru
13-08-2014 00:08:421. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 17 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
2. Tata Cara
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas Photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
-
Pengumuman lain :
- SOSIALISASI OPERASI ZEBRA 2014 DI KOTA JAMBI
- Pembuatan SIM Baru
- SIM