Pengenalan Satuan Lalu Lintas

12-08-2014 23:56:10

FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1.       Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2.       Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3.       Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4.       Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :
1.       Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2.       Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3.       Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.
4.       Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.
5.       Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.
6.       Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
7.       Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1.       Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
  • Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
  • Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
  • Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
  • Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
  • Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
  • Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2.       Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
  • PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
  • Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
  • Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
  • Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
  • Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3.       Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
·         Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
·         Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan
  • Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
  • Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
  • Marka Jalan ( Road Marking ).
·         Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).



KASAT LANTAS

WAKASAT LANTAS

Search

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Pengunjung

    Hari Ini : 44
    Kemarin : 52
    Bulan ini : 1169
    Tahun ini : 16177
    Total : 83583
    Hits Count : 128
    Online : 27860 User

ADMIN